"Hal yang tidak substansial atau omongan-omongan, saya kira tidak perlu diseriusi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (8/2/2018).
"Jika memang ada bukti, silakan diargumentasikan di sidang berikutnya," sambungnya.
Lembaga antirasuah ini tegas-tegas membantah tudingan Fredrich, soal Novanto yang mencabut surat kuasa hukumnya karena didesak KPK.
"Tentang pencabutan kuasa, saya kira itu hubungan antara pemberi dan penerima kuasa. Jadi itu urusan SN kalau memang ingin memperpanjang atau memutus kuasa pengacara. Siapa pun yang ditunjuk itu juga hak tersangka atau terdakwa," ucap Febri.
Mantan aktivis antikorupsi ini menyebut, bila ada penolakan tanda tangan berita acara penahanan dari Fredrich Yunadi atau pihak keluarga, KPK tidak perlu untuk melakukan paksaan. Karena solusi hukumnya cukup dengan membuat berita acara penolakan. Febri juga membantah jika KPK disebut melakukan ancaman ke keluarga Fredrich.
"Untuk ancaman ke keluarga kami pastikan itu keliru. KPK tidak punya kepentingan dan memang tidak akan melakukan hal-hal seperti itu," ungkapnya.
"Jika yang dimaksud adalah kedatangan KPK ke rumah FY saat pelimpahan dari penyidik ke JPU, justru itu dilakukan untuk pemenuhan hak-hak tersangka," sambungnya.
Saat persidangan, Fredrich Yunadi mengeluarkan amarah bahkan makian kepada jaksa KPK. Dalam makiannya itu, dia menganggap KPK bertindak sewenang-wenang, terutama ketika ia ditangkap pada 13 Januari 2018 malam.
"Ini luar biasa biadab namanya. Ini adalah oknum-oknum jaksa mendatangi rumah saya. Nih, saya kasih lihat mereka datang gerombol delapan orang," tuturnya sambil menunjukkan bukti-bukti foto CCTV rumahnya.