"Kasus Novel ini juga evaluasi bagi kami. Nanti kami akan evaluasi," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Burhanuddin mengaku tak bisa juga menyalahkan jaksa penuntut karena biasanya jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Namun, dia tetap akan mengevaluasi tuntutan jaksa terhadap para pelaku.
"Kalau nanti jomplang, berarti ada sesuatu di situ, tapi kalau balance artinya pertimbangan jaksa digunakan oleh hakim. Kami akan lihat hasil putusan dan evaluasi," kata Burhanuddin.
Dalam rapat kerja tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan 1 tahun penjara yang dinilai tak masuk akal.
"Agak aneh menurut saya. Ini penting buat Jaksa Agung untuk tunjukkan ke publik bahwa penegakan hukum bisa dipercaya dan kualitas dari tuntutan mumpuni," ujar Anggota Komisi III Fraksi NasDem Taufik Basari.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara penyiraman cairan kimia terhadap Novel Baswedan dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut kedua tedakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, satu tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni.
Dalam tuntuan tersebut, tindakan terdakwa Rahmat dianggap terbukti memenuhi unsur penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk melukai Novel Baswedan. Sedangkan, Rony diniali sudah terlibat dalam tindak penganiayaan karena membantu proses penganiayaan.
Selain itu, Jaksa menyebut jika hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu tindakan mereka sudah mencoreng kehormatan institusi Polri.
"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap Jaksa.