"Saya tidak dapat mengomentari apakah hukuman yang telah dijatuhkan Majelis Hakim telah setimpal atau belum dengan perbuatan," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.
Meski begitu, ia mengatakan, seharusnya vonis terhadap penyerang Novel Baswedan menjadi cerminan perlindungan negara terhadap insan penegak hukum.
"Sebenarnya yang terpenting dan yang diharapkan KPK dari putusan Majelis Hakim dalam perkara ini, sejauh mana putusan ini dapat menjadi cerminan jaminan perlindungan negara terhadap insan penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi," ucap Nawawi, Jumat (17/7/2020).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette, dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis. Mereka berdua terbukti menganiaya Novel hingga matanya rusak.
Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.