Meninggal Dunia, Jaksa Fedrik Adhar Pernah Tangani Kasus Novel Baswedan Sampai Ahok

| 17 Aug 2020 18:53
Meninggal Dunia, Jaksa Fedrik Adhar Pernah Tangani Kasus Novel Baswedan Sampai Ahok
Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia. (Facebook/Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin)

ERA.id - Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan meninggal dunia. Jaksa yang pernah menangani kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Jakarta, Senin (17/8/2020).

Kabar meninggalnya Fedrik itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

"Telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin pada hari ini sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/8/2020).

Menurut Hari, Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit diabetes yang dideritanya. Fedrik mengembuskan nafas terakhir saat dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro.

"Semoga almarhum khusnul khotimah," tambah Hari.

Nama Fedrik Adhar mulai dikenal saat dirinya menangani kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang saat ini berstatus terpidana. Saat itu, Fedrik Adhar selaku JPU menutut kedua tedakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, satu tahun penjara.  

Dalam tuntuan itu, tindakan terdakwa Rahmat dianggap terbukti memenuhi unsur penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk melukai Novel Baswedan. Sedangkan, Rony diniali sudah terlibat dalam tindak penganiayaan karena membantu proses penganiayaan.

Proses persidangan kasus penyiraman cairan kimia terhadap Novel Baswedan menjadi polemik disejumlah kalangan. Sebab, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara kepada kedua terdakwa dinilai sangat ringan.

Padahal, tindakan mereka berdua dianggap sejumlah kalangan masuk ke dalam penganiayaan berat karena sudah direncanakan dan menyebabkan luka serius pada salah satu mata Novel Baswedan dan memenuhi Pasal 353 KUHP ayat 2. Tapi, Jaksa menggunakan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akhirnya, saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rahmat dan Ronny mendapat hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Fedrik.

Rekomendasi