Para pelaku menggunakan akun instagram untuk menipu korbannya. Akun instagram tersebut menampilkan berbagai foto wanita penghibur yang diberi tarif mulai dari Rp3,8 juta hingga Rp4,7 juta.
"Modus operandi yang digunakan adalah membuat akun Instagram fiktif dengan foto wanita. Kalau ada yang minat sesuai dengan tarif nanti bayar uang muka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, Kamis (8/2/2018).
(Foto: Jafriyal/era.id)
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (16/12/2017). Korban membuka akun Instagram yang mengatasnamakan CGS. Korban pun tertarik dengan salah satu wanita yang ada di dalam akun tersebut dan menyewanya. Namun, setelah transaksi, wanita yang dijanjikan tidak kunjung datang.
"Korban (juga pelapor) penipuan ini adalah tempat hiburan di Tamansari, Jakarta Barat. Korban mendatangi tempat hiburan tersebut. Karena tempat hiburan tidak merasa memiliki akun itu, akhirnya dilaporkan ke Polres Jakarta Barat," sambungnya.
Setelah laporan masuk, dia menambahkan, penyidik Polres Metro Jakarta Barat kemudian berperan seolah-olah memesan wanita melalui akun tersebut. Dari situ, polisi mengungkap kasus ini.
(Foto: Jafriyal/era.id)
Polisi, awalnya, menangkap salah seorang pelaku berinisial AK di Bekasi, pada Rabu 24 Januari 2018. Dari hasil pemeriksaan AK, modus ini dikendalikan oleh dua orang yang tengah berada di lembaga permasyarakatan (Lapas). Mereka adalah MBS dan NF.
"Ada dua pelaku lagi sebagai pengendali di lapas. Jadi mereka menggunakan telepon genggam dari lapas, sudah hampir selama enam bulan akun IG itu dibuat. Dia ambil fotonya acak dari internet. Tapi untuk operasinya sendiri mereka baru dua bulan," ujarnya.
Dari hasil tindak penipuan ini mereka meraup untung sebesar Rp25 juta per minggunya. Hasilnya dibagi tiga, kepada AK dan dua penghuni lapas.
Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka terancam Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.