"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK, Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Meski menolak permohonan pemohon, sambung Arief, tak seluruh hakim konstitusi di MK sepakat dengan keputusan itu. Setidaknya, ada empat hakim, yaitu, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Suhartoyo dan Maria Farida Indrati yang berpendapat seharusnya MK mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon.
Hakim Konstitusi, Anwar Usman menjelaskan, dalam pasal 79 Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, secara prinsip hak angket merupakan perwujudan dari fungsi kerja legislatif.
"Secara prinsip mengenai pengaturan hak angket tersebut, membenarkan apa yang sesungguhnya menjadi fungsi parlemen, yaitu mempertanyakan dan mempersoalkan kebijakan pemerintah," kata dia.
Sidang MK. (Foto: Suriaman/era.id)
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut positif putusan tersebut. Dia menilai, putusan yang diambil MK menarik lantaran empat dari sembilan orang hakim konstitusi yang hadir memiliki pendapat yang berbeda. Pendapat tersebut, dinilainya berpihak kepada lembaga yang dia pimpin.
"KPK pasti menghormati putusan, pasti. Tapi anda (wartawan) mencatat mungkin, yang sangat menarik dalam putusan tadi, dari sembilan hakim ada empat yang menyatakan dissenting opinion, ya pendapatan cukup menarik saya pikir," ucapnya usai sidang.
Sidang MK. (Foto: Suriaman/era.id)
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief menambahkan, dissenting opinion dari empat hakim konstitusi menjadi bentuk KPK hingga saat ini merupakan lembaga yang independen dalam menjalankan fungsinya.
Sekadar informasi, permohonan pemohon yang ditolak MK hari ini memiliki nomor perkara 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017 dan 40/PUU-XV/2017. (Suriaman Panjaitan)