ERA.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu keheranan dirinya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran mengusulkan hak angket terhadap Mahakamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurutnya, laporan ke MKD itu salah alamat. Sebab anggota dewan dijamin hak konstitusionalnya, termasuk mengajukan hak angket.
"Salah alamat! Hak interprelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat adalah hak konsitusional DPR RI yang prosedutnya diusulkan oleh anggota DPR RI," kata Masinton kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/11/2023).
Dia lantas merujuk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 20A yang mengatur tentang fungsi dan tugas DPR RI.
Berikut bunyi Pasal 20A UUD 1945:
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya, Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Syahrizal Fahlevy melaporkan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, karena dianggap melecehkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Syahrizal mengatakan, Masinton melanggar etik dengan mengusulkan hak angket terhadap MK terkait putusan syarat capres-cawapres.
"Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Masinton Pasaribu selaku aku anggota Komisi XI Dapil DKI Jakarta II Fraksi PDIP yang telah membuat heboh pada pernyataannya pada sela sela interupsi di rapat paripurna DPR tanggal 31 Oktober 2023. Yang mana beliau mengusulkan hak angket terhadap MK terkait putusan nomor 10/PUU-12/2023 tentang batas usia capres cawapres," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Dia mengatakan, usulan hak angket tersebut dianggap merendahkan MK. Sebab, usulan tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
"Usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK yang mana sebagaimana lembaga Yudikatif yang independen dan dan bentuk kesewenang wenangan daripada Masinton Pasaribu dikarenakan MK sebagai lembaga yudikatif sehingga itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri," ucapnya.