Kemenperin Berlakukan Post Border

| 08 Feb 2018 23:25
Kemenperin Berlakukan <i>Post Border</i>
Kepala BPPI Kemenperin, Ngakan Timur Antara (kemenperin.go.id)
Jakarta, era.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberlakukan kebijakan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) post border untuk menyederhanakan tata niaga. Kebijakan ini diberlakukan per 1 Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Keputusan ini diambil Kemenperin setelah adanya pemberlakuan aturan Lartas border. Post border merupakan kebijakan pemeriksaan barang di luar kawasan kepabeanan.

Pemberlakuan post border ini diklaim pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik nasional. Sebelumnya, tahun 2017 pemerintah telah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi XV dengan tema "Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional" sebagai dasar pemberlakuan post border.

"Salah satu implementasi dari paket kebijakan tersebut adalah upaya untuk menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) dari border ke post border,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara di Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Menurut Ngakan, pada dasarnya pengawasan post border dilakukan untuk mempercepat arus pengeluaran barang dari pelabuhan. Namun, tak semua barang dikenakan pengawasan model ini. Pengawasan post border diberlakukan antara lain untuk bahan baku yang dilakukan sistem post audit terhadap industri pemakainya.

"Untuk barang konsumsi, dilakukan dengan sistem risk management atau persyaratan pra edar seperti label makanan luar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," Ngakan menjelaskan

Dalam rangka pergeseran Lartas ini, pemerintah merevisi regulasi dari tujuh kementerian dan lembaga terkait, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan BPOM.

Terkait dengan Kemenperin, pengawasan post border terhadap produk-produk yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib mencakup 249 kode HS (Harmonized System atau uraian barang yang ada saat ini), terdiri dari 17 kode HS produk industri agro, 113 produk industri kimia, tekstil dan aneka, serta 119 produk industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronik.

“Dengan diberlakukannya pengawasan post border, Kemenperin akan melakukan integrasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan Portal INSW untuk sinkronisasi data importasi produk yang real time sehingga akan dapat meningkatkan pengawasan yang lebih efektif,” ujar Ngakan.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan post border dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja industri nasional. Airlangga mengklaim, langkah strategis ini dapat mendorong pengembangan daya saing industri nasional sekaligus meningkatkan nilai investasi yang masuk ke dalam negeri.

Airlangga menyebut, kebijakan serupa sudah banyak diberlakukan di sejumlah negara tetangga, seperti Thailand dan Vietnam. Ketua Umum Partai Golkar itu menilai, dengan memberikan kemudahan bahan baku impor, bukan berarti perekonomian Indonesia akan menurun, malah sebaliknya.

“Dengan bahan baku yang masuk lebih mudah, produksi industri akan semakin lancar dan tentunya kinerja ekspor kita akan semakin bagus,” tegasnya.

Tags :
Rekomendasi