Diketahui, Djoko Tjandra telah kabur dari Indonesia pada tahun 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Papua Nugini.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Djoko Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama Joko Soegiarto Tjandra (hilang huruf D pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru) melalu proses Pengadilan Negeri di Papua.
Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda sehingga tidak terdeteksi oleh Imigrasi , hal ini dibenarkan oleh Yasona Laoly Menhukham bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra.
"Jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak tahun 2009 dan paspor hanya berlaku 5 tahun maka semestinya sejak tahun 2015 Djoko Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena paspornya telah daluarsa," ujar Boyamin, Kamis (2/7/2020).
Menurut Boyamin, jika mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cessie Bank Bali.
"Atas dasar hal ini sengkarut imigrasi ini, Kami akan segera melaporkan kepada Ombusdman RI guna menelusuri mal administrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan pasport pada sistem imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah ada data kedatangan Djoko di sistem Imigrasi.
“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Joko Tjandra.) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” ungkapnya.