IPW: Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Diterbitkan Bareskrim Polri

| 15 Jul 2020 11:53
IPW: Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Diterbitkan Bareskrim Polri
Surat Jalan Djoko Tjandra (Dok. IPW)
Jakarta, era.id - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut surat jalan yang dipakai buron korupsi Joko Tjandra alias Djoko Tjandra diduga dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

IPW mengecam keras jika dugaan mereka itu benar, sehingga buronan kasus Cessie Bank Bali itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane Rabu (15/7/2020), mengatakan, diduga surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS (Rokorwas), dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Dalam surat jalan tersebut, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. 

Menurutnya, biro tersebut tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan. IPW pun mempertanyakan siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu.

"Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra. Untuk itu, Komisi III DPR harus membentuk Pansus Djoko Tjandra untuk mengusut kemungkinan adanya persekongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku surat tersebut bukan bersumber dari MAKI. Sebelumnya, MAKI menyerahkan temuan surat jalan tersebut ke Komisi III DPR.

"Kami tidak pada posisi menanggapi rilis IPW tersebut karena menjadi hak dan tanggungjawab sepenuhnya IPW dikarenakan isinya tidak menyebut sumber dari MAKI," katanya.

Menurut Boyamin, foto yang dirilis IPW tidak terdapat nama pejabat yang menandatangani surat jalan tersebut sehingga MAKI tak bisa membenarkan apapun nama yang disebut oleh IPW.

Jika mengacu  format surat dinas sebuah instansi, sering terdapat format mewakili pejabatnya dalam bentuk "An" (atas nama), "Ub" (untuk beliau) dan format lain yang menandakan pejabat tersebut diwakili oleh pejabat-pejabat dibawahnya," ucapnya.

MAKI hingga saat ini belum membuka nama instansi dan nama pejabat yang membuat surat jalan Joko Tjandra dan tetap menyerahkan kepada Komisi III DPR untuk membukanya dalam rapat kerja dengan aparat penegak hukum.

 

Tags : djoko tjandra
Rekomendasi