KPK Bidik Ajudan Novanto
KPK Bidik Ajudan Novanto

KPK Bidik Ajudan Novanto

By Ahmad Sahroji | 09 Feb 2018 11:19
Jakarta, era.id - Usai menjerat pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan Novanto, Cornelis Towoliu. Dia diperiksa penyidik KPK guna mengembangkan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR tersebut.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2018).

Cornelis tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB. Dia langsung masuk dan duduk di ruang tunggu sebelum naik ke lantai dua ruang penyidik. Saat di ruang tunggu, Cornelis kerap memalingkan wajah dari bidikan kamera dari awak media.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 September 2017 dan ditahan pada 9 November 2017.

Anang merupakan tersangka kedua dari pihak swasta setelah Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sudah divonis delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Mantan perusahaan yang dipimpin Anang tersebut masuk ke dalam konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek bernilai Rp5,9 triliun. Nilai kerugian negara dalam proyek e-KTP mencapai Rp2,3 triliun.

Rekomendasi
Tutup