Denny Siregar Soal Dipolisikan: Saya Ikuti Proses Hukumnya

| 05 Jul 2020 18:37
Denny Siregar Soal Dipolisikan: Saya Ikuti Proses Hukumnya
Denny Siregar (Dok. YouTube)
Jakarta, era.id - Pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

Apa kata aktivis kontroversial itu? "Ya saya ikuti proses hukumnya, selama ini juga begitu," katanya kepada era.id, Minggu (5/7/2020).

Selain itu, ia juga mendapat sejumlah kritik dan nasihat dari berbagai kalangan terkait unggahan 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang' yang di-posting di akun Facebook-nya. Denny bahkan didesak minta maaf ke santri. 

Denny mengaku siap meminta maaf jika para santri tersinggung atas posting-annya. Namun permintaan maaf itu ditujukan kepada para santri, bukan kepada pihak yang memanfaatkan anak dalam aksi demo.

"Kalau para santri ikut tersinggung karena posting-an saya, ya saya pasti minta maaf. Tapi saya tidak akan meminta maaf kepada mereka yang memanfaatkan anak-anak dalam demo seperti itu," sambungnya.

Sebelumnya, seseorang bernama Ustaz Ruslan melaporkan Denny ke Polresta dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, pihaknya telah memeriksa pelapor terkait laporan yang dibuatnya. Nantinya, polisi juga bakal memeriksa saksi dan ahli untuk mengusut laporan tersebut.

Penyidik juga bakal meminta keterangan dari Denny selaku pihak terlapor dalam laporan ini.

"Iya (Denny akan dimintai keterangan) nanti setelah saksi-saksi dan ahli kita periksa, maka akan kita panggil juga," katanya.

 

Tags : kriminalitas
Rekomendasi