lobster meskipun mendapat banyak penolakan. Menteri KKP Edhy Prabowo menjelaskan sejumlah
alasan, diantaranya kebijakan tersebut diambil karena banyak masyarakat, khususnya
nelayan yang selama ini hidupnya bergantung pada budidaya komoditas benih lobster.
"Kami ingin memfasilitasi bagaimana masyarakat yang tadinya tergantung hidupnya untuk
menangkap dari benih lobster ini, bisa hidup kembali," ungkap Edhy dalam rapat kerja dengan
Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Alasan kedua, Edhy mengklaim satu ekor lobster bisa menghasilkan hingga satu juta telur.
Bahkan, di musim panas seekor lobster bisa bertelur hingga empat kali. Hal ini sekaligus
menepis isu penangkapan dan ekspor benih lobster bisa merusak lingkungan.
"Satu ekor lobster itu bisa bertelur sampai satu juta dan di daerah yang musimnya empat,
yang saat musim panasnya hanya empat bulan itu bisa sampai 4 kali bertelur, ini hasil
penelitian di Tasmania (Australia)," kata Edhy.
Sementara di Indonesia yang bisa dikatakan mengalami musim panas sepanjang tahun, Edhy
meyakini akan mampu menghasilkan lebih banyak benih lobter. Meski demikian, ia mengakui
memang belum ada penelitian apakah di Indonesia, lobster bisa bertelur sepanjang tahun.
Berbekal penelitian dari Tasmania itu, menurutnya situasi yang sama seharusnya juga berlaku
di Indonesia. Politikus Gerindra ini menambahkan, kebijakan ekspor dan budidaya lobster ini
bisa membuat benih lobster bertahan hidup. Jika lobster hanya dibiarkan di alam bebas,
tingkat benih lobster yang bisa menjadi dewasa hanya 0,02 persen saja.
Edhy mencontohkan, dari 20 ekor benih lobster di alam bebas hanya satu saja yang menjadi
dewasa. Sementara jika dibudidaya bisa 30 persen hingga 80 persen potensi menjadi dewasa,
tergantung konsep budidayanya dan bisa dilakukan secara tradisional.
"Melihat ini semua, kepentingan masyarakat yang ada, kepentingan nasional yang ada, dan
peluang ekonomi yang ada saya pikir kenapa kita tidak membesarkan dengan proses
(budidaya)," ucap Edhy.
Edhy juga menegaskan kebijakan ekspor benih lobster ini sudah direncanakan KKP jauh sebelum
adanya pandemi COVID-19. Sehingga, kata dia, tidak benar jika pihaknya menggunakan wabah
virus korona untuk melanggengkan segala kebijakan.
"Kami tidak ingin bersembunyi di balik COVID-19 atau semua kebijakan kita untuk menggunakan
kesempatan ini (COVID-19). Kebijakan yang kami lakukan sudah direncanakan jauh sebelum
COVID-19," tegasnya.
Sebelumnya, di era Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti, kebijakan ekspor benih lobster
dilarang. Kebijakan ini mengacu pada Permen KP Nomo 1 Tahun 2015.