Ajukan PK, Joko Tjandra Bikin KTP Sehari Jadi

| 06 Jul 2020 16:46
Ajukan PK, Joko Tjandra Bikin KTP Sehari Jadi
Djoko Tjandra (Dok. Twitter)
Jakarta, era.id - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020.

Untuk mengajukan PK, Joko Soegiarto Tjandra wajib melampirkan copy KTP. Setelah ditelusuri dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020. "Artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 08 Juni 2020," kata koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Senin (6/7/2020).

Padahal terpidana kasus Cessie Bank Bali itu sudah menjadi WN Papua Nugini dan datanya non aktif sejak 31 Desember 2018.

Meskipun datanya telah non aktif, ternyata Joko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTPel pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020. Rekam data dan cetak KTPel, menurut data MAKI dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama , Jakarta Selatan. Data tersebut cocok dengan alamat pada Permohonan PK.

"Semestinya Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki Pasport Negara Papua Nugini," kata Boyamin. 

Berdasar Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki Paspor Negara lain.

"KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950," katanya.

Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950 maka semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko Tjandra.

"Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTPel maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada Selasa tgl 7 Juli 2020 bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar masuk Indonesia," ucapnya.

Joko Tjandra mengajukan PK atas vonis PK Mahkamah Agung yang menghukumnya 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta pada 11 Juni 2009. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara.

 

Rekomendasi