jabatannya lantaran menerbitkan KTP elektronik (KTP-el) Djoko Tjandra. Kini Camat Kebayoran lama, Aroman Nimbang menjabat sebagai pelaksana tugas harian (PLH) Lurah Grogol Selatan.
Aroman mengatakan Asep Subhan mulai non aktif dari jabatannya mulai 9 Juli 2020. Ia pun mengambil alih tugas tersebut pada 10 Juli 2020.
"Tugas dan fungsi Lurah Grogol Selatan dialihkan pelaksana harian, saya ambil alih peran fungsi lurah sehari-hari," kata Aroman dikutip dari Antaranews, Senin (13/7/2020).
Menurut Aroman, penonaktifan Asep Subahan dari jabatan Lurah Grogol Selatan terhitung mulai 9 Juli 2020. Camat mengambil alih tugas dan fungsi lurah sebagai PLH sejak 10 Juli 2020.
Asep Subhan menjalani pemeriksaan sejak penerbitan KTP-el terhadap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra. Aroman menduga Asep dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran disiplin.
Baca juga: Istimewakan Djoko Tjandra, Pemprov DKI Jakarta Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan
"Lagi proses pemeriksaan ini, mungkin ada dugaan pelanggaran disiplin, makanya dinonaktifkan sementara supaya lebih fokus jalani pemeriksaan," kata Aroman.
Aroman menjelaskan tugas sehari-hari masih diserahkan ke sekretaris kelurahan. Kecuali untuk tanda tangan pelayanan lurah, dirinya harus melakukannya. Pasalnya, ia harus membagi tugas sebagai camat Kebayoran Lama.
"Ini jadi pelajaran bagi semua aparatur, saya berharap pelayanan tetap, memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat sesuai proposional," kata Aroman.
Berdasarkan Laporan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi kepada Gubernur DKI Jakarta, pada Sabtu (11/7), disebutkan Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el tersebut. Berikut kronologinya:
1. Lurah melakukan pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di rumah dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko
Sugiarto Tjandra.
2. Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking.
3. Pada 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan).
4. Kemudian, Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam
handphone milik Lurah.
5. Lurah turut mendampingi/menunggu duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra.
6. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.
7. Perbuatan Lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan prosedur operasional standar (SOP) SOP
yang berlaku, karena merasa sungkan kepada Lurah.