"Peradilan hasil pemilu dan pilpres ada di MK, bukan di MA," kata Jimly melalui akun twitternya @JimlyAs, Rabu (8/7/2020).
Ia juga menegaskan tak ada pertentangan sama sekali antara putusan MK atau pun MA. "Hanya ada orang yang tidak mengerti masalah berusaha menggorengnya untuk politik," kata Jimly.
Rekomendasi
-
Nasional22 Aug 2024 21:01
Soal Aturan Batas Usia Cakada: DPR Ikuti MK Tapi Tergantung PKPU
-
Afair13 Nov 2018 21:35
KPU Konsultasi ke MK dan Ahli Sebelum Sahkan OSO Caleg DPD
-
Afair10 Sep 2018 12:18
MA Tetapkan Majelis untuk Gugatan Larangan Koruptor Nyaleg