KPU Konsultasi ke MK dan Ahli Sebelum Sahkan OSO Caleg DPD

| 13 Nov 2018 21:35
KPU Konsultasi ke MK dan Ahli Sebelum Sahkan OSO Caleg DPD
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk berdiskusi guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal PKPU Nomor 26 Tahun 2018, yang mengatur tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua KPU Arief Budiman menyebut, dalam diskusinya, KPU akan berkonsultasi kepada ahli hukum tata negara dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami belum ambil opsi apa pun. Saya sudah minta kemarin pas rapat di Senin kemarin supaya ini dilakukan kajian. Kemudian diusulkan di situ bahwa ada FGD bersama ahli hukum tata negara, dan audiensi dengan MK," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).

Selain itu, KPU juga akan beraudiensi dengan MA setelah mengkaji putusan berdasarkan hasil diskusi dengan MK dan para ahli. "Ada kemungkinan juga audensi dengan MA. Nah, jangan sampai ini nanti saling bertabrakan," sebut dia.

Meski demikian, KPU pada akhirnya tetap menindaklanjuti putusan MA yang membolehkan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD Pemilu 2019 

"Pasti nanti akan kami tindaklanjuti (putusan MA), tetapi kemudian bagaimana menyikapinya itu yang kami tidak ingin salah melakukan tindak lanjut. Tidak ingin salah memahami," tuturnya.

Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji materi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atas Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD. 

PKPU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai "pekerjaan", sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.

Putusan MA sebenarnya tidak membatalkan Putusan MK, melainkan membatalkan PKPU, karena dinilai membuat aturan yang berlaku surut. 

Rekomendasi