Pemprov DKI Bantah Kabar Soal Denda Kantong Plastik

| 09 Jul 2020 19:22
Pemprov DKI Bantah Kabar Soal Denda Kantong Plastik
Ilustrasi sampah plastik (ERA)
Jakarta, era.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah adanya kabar bahwa pihaknya akan merazia pembeli atau konsumen yang membawa tas belanja sendiri.

Beberapa pesan berita bohong yang beredar di antaranya:

"Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko/mall ada kontrol dari pemda. HATI2!"

Pengecekan, kalo pakai kantong plastik didenda Rp25jt. Jd penjual & pembeli tdk boleh pakai plastik, walau dibawa dari rmh."

Pesan tersebut beredar sejak Senin (6/7) melalui layanan pesan WhatsApp (WA) dengan melampirkan foto petugas yang sedang mengawas.

"Saya menegaskan bahwa pesan tersebut disinformasi yang dibuat orang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, Kamis (9/7/2020).

Ia memastikan, pemberian sanksi larangan soal kantong plastik hanya ditujukan kepada pengelola tempat belanja di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat, bukan untuk konsumen.

"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," tambahnya.

Kebijakan itu untuk memastikan Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu.

"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku," tukas Andono.

Rekomendasi