Zumi Dipaksa Oknum DPRD Terkait ‘Uang Ketok'
Zumi Dipaksa Oknum DPRD Terkait ‘Uang Ketok'

Zumi Dipaksa Oknum DPRD Terkait ‘Uang Ketok'

By bagus santosa | 09 Feb 2018 19:07
Jakarta, era.id - Kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi mengatakan ada upaya pemaksaan dan ancaman dari oknum DPRD Jambi kepada Zumi terkait kasus korupsi yang menimpanya. Oknum tersebut mengancam tidak akan hadir dalam Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. 

Farizi menjelaskan, permintaan ‘uang ketok’ APBD yang menjerat Zumi itu sebenarnya sempat dilawan. Akan tetapi, kata Farizi, oknum DPRD tetap memaksa dan mengancam tidak akan menyetujui RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Farizi menganggap pemaksaan ini bisa disebut sebagai pidana pemerasaan.

"Paksaan bukan berbentuk fisik, bahwa mereka tidak akan hadir dalam pengesahan RAPBD, rapat bekali-kali ditunda sampai rapat itu molor," ujar Farizi di Gedung Ariobimo Sentral, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).

Zumi, kata Farizi, sudah siap melawan ancaman ini. Caranya dengan tidak mengetok APBD 2018 dan kembali menggunakan RAPBD 2017 sebagai solusinya. Perlawanan ini sempat diutarakan Zumi ke beberapa pejabat terkait. Namun, oknum anggota DPRD yang tidak mau disebutkan, terus memaksa Zumi.

"Kalau tidak hadir apa konsekuensinya. Konsekuensinya RAPBD ini tidak bisa disahkan. Apa konsekuensi kalau tidak disahkan, kembali ke yang lama. Sudah kita (kata Zumi) kembali ke yang lama. Itu berbicara di depan para pejabatnya, bukan di DPRD," ucap Fahrizi.

Zumi ditetapkan menjadi tersangka bersama Erfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Pl. Kepala Dinas PUPR. Mereka diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 dengan jumlah Rp6 miliar.

Zumi bersama Erfan lantas disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Infografis: era.id)

Rekomendasi
Tutup