Program Food Estate dan Ancaman Krisis Pangan

| 10 Jul 2020 09:26
Program Food Estate dan Ancaman Krisis Pangan
Presiden Joko WIdodo saat Meninjau Lahan Food Estate (Dok. BPMI)
Jakarta, era.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan program food estate di Kalimantan Tengah. Apa tujuan pembangunan food estate atau lumbung pangan di Kalimantan Tengah?

Pandemi COVID-19 telah membuat banyak negara menerapkan restriksi perjalanan manusia dan barang. Restriksi maksimal yang dikenal dengan istilah lockdown ini menyumbat produksi dan distribusi barang di dunia, tak terkecuali untuk barang paling strategis yaitu pangan.

Terganggunya rantai pasokan barang pangan akibat kebijakan pembatasan di sejumlah negara bisa berdampak baik kepada ketersediaan maupun melonjaknya harga pangan. Produksi dan distribusi yang tersumbat juga karena kebijakan pembatasan telah mereduksi produktivitas tenaga kerja.

Organisasi PBB untuk Pangan dan Pertanian Dunia (Food and Agricultural Organization/FAO) pada Maret 2020 mengeluarkan peringatan kepada negara-negara di dunia tentang ancaman krisis pangan dunia karena pandemi COVID-19. Bahkan, FAO memprediksi jika berbagai negara tak melakukan antisipasi sejak dini, krisis pangan bisa mulai terasa pada pertengahan tahun ini.

Peringatan FAO ini direspon oleh banyak negara. Beberapa negara di dunia yang menjadi sentra produksi pangan, mulai menerapkan pembatasan ekspor untuk menjaga ketersediaan stok pangan dalam negeri.

Presiden Joko Widodo pada awal April 2020 sudah mewanti-wanti seluruh kepala daerah agar mempersiapkan ketersediaan bahan pangan untuk beberapa waktu ke depan. Hal-hal yang berkaitan dengan efisiensi rantai pasok seperti distribusi pangan juga harus dipastikan tidak menimbulkan sumbatan.

Presiden khawatir pandemi COVID-19 akan menimbulkan masalah sosial baru karena terjadinya krisis pangan. Belum lagi, terdapat proyeksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa musim kemarau akan membuat sebanyak 30 persen wilayah-wilayah yang masuk zona musim di Indonesia akan cuaca yang lebih kering sehingga dapat menyulitkan produksi pangan.

Kepala Negara saat itu memberikan tiga arahan besar yakni pertama untuk memastikan, ketersediaan air di daerah sentra-sentra produksi pertanian. Kedua untuk mempercepat musim tanam. Ketiga untuk mengelola manajemen stok untuk kebutuhan pokok.

Tak berselang lama, Presiden memperkuat arahannya dengan memerintahkan jajarannya untuk mempercepat pengembangan lumbung pangan terintegrasi atau food estate di luar Pulau Jawa. Proyek yang menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024 ini diharapkan dapat memperkuat cadangan barang strategis nasional.

Lumbung pangan terintegrasi

Kemudian Presiden memerintahkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, serta para kepala daerah untuk mengembangkan kawasan food estate atau lumbung pangan. Kawasan ini harus terintegrasi dari produksi hingga pascaproduksi dan didukung fasilitas infrastruktur yang memadai.

Presiden mengatakan untuk tahun ini setidaknya akan diselesaikan terlebih dahulu total lahan seluas 30.000 hektare food estate dan akan meningkat menjadi total 148 ribu hektar food estate hingga dua tahun ke depan di dua kabupaten itu.

"Tahun ini, Insya Allah akan kita selesaikan kurang lebih 30 ribu hektare terlebih dahulu. Kemudian berikutnya dalam 1,5 sampai maksimal 2 tahun akan ditambah lagi 148.000 hektare baik itu di Kabupaten Pulang Pisau maupun Kapuas," tuturnya.

Presiden Joko WIdodo saat Meninjau Lahan Food Estate (Dok. BPMI)

Produksi bahan pangannya pun beragam, serta diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani.

Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dipilih menjadi lokasi yang disiapkan sebagai lumbung pangan terintegrasi atau food estate itu. Dalam food estate itu terdapat aneka sayuran, buah-buahan, dan tentunya aneka tanaman pangan kebutuhan utama masyarakat Indonesia seperti padi dan jagung. 

Kawasan ini juga terintegrasi karena pemerintah akan membangun sarana produksi dan infrastruktur pertanian seperti embung dan irigasi.

Penyediaan air untuk irigasi areal sawah di food estate sangat penting karena lahan potensial yang akan dijadikan lumbung pangan merupakan kawasan aluvial, bukan gambut, menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Kalteng juga dipilih karena sudah memiliki jaringan irigasi, petani, hingga sistem pendukung produksi pertanian yang baik.

Untuk diketahui, lumbung pangan baru di Kabupaten Kapuas direncanakan menempati lahan potensial seluas 20.704 hektare. Dari jumlah tersebut, lahan yang telah fungsional mencapai 5.840 hektare.

Secara keseluruhan, terdapat kurang lebih 165.000 hektare lahan potensial di Kalimantan Tengah yang diperuntukkan bagi pengembangan kawasan lumbung pangan nasional tersebut. Saat ini lahan seluas 85.500 hektare dari jumlah keseluruhan itu merupakan lahan fungsional yang sudah berproduksi tiap tahunnya.

Korporasi petani akan menjadi basis pengembangan kawasan lumbung pangan baru di Kalimantan Tengah ini yang akan dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan. Para petani yang menggarap lahan dan peternakan itu selanjutnya akan terkonsolidasi dalam kelompok-kelompok tani dengan terlebih dahulu difasilitasi baik sarana maupun prasarana serta pendukung lainnya.

 

Tags : food estate
Rekomendasi