Zumi Zola Sempat Minta Pengawalan KPK
Zumi Zola Sempat Minta Pengawalan KPK

Zumi Zola Sempat Minta Pengawalan KPK

By bagus santosa | 09 Feb 2018 19:15
Jakarta, era.id - Gubernur Jambi Zumi Zola sempat memohon agar didatangkan Tim KPK sebelum pembahasan RAPBD Jambi 2018. Meski sudah didatangani Koordinator KPK Wilayah Sumatera, Choky, Zumi meminta lebih untuk penyuluhan anti korupsi di Jambi.

Kemudian, pada bulan November 2017, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif datang ke Jambi. Kala itu, Laode sempat menyindir DPRD agar tidak mempersulit pembahasan RAPBD.

"Laode sempat datang atas permintaan Zumi Zola. Pada saat itu dia menyindir Ketua DPRD agar pembahasan RABPD tidak mempersulit," kata Farizi di Gedung Ariobimo Sentral, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).

Saat itu pula, Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Jambi sedang tarik menarik pembahasan RAPBD 2018. Ini pula asal muasal kasus korupsi 'uang ketok' di Jambi.

Untuk kasus ini, Farizi mengatakan, seluruh orang di Jambi mengetahui adanya 'uang ketok'. Dia pun menduga, KPK pun tahu. Hanya Zumi, yang katanya, tidak tahu adanya kasus ini.

"Saat terjadi tarik menarik, Saya yakin itu sudah sampai (ke KPK) semua, saya yakin ya. Karena pasti para pejabat Pemprov (Jambi) yang terkait sudah bisa cerita semua. Karena itu rahasia umum, semua kepala dinas waktu pembahasan, semua tahu (uang ketok). Justru Zumi Zola sendiri tidak tahu langsung ‘uang ketok’,” ujar 

Namun, Farizi menyayangkan, Pada 28 Januari 2018, Zumi Zola malah menerima pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : S. Prin.Dik-15/Dik.00/01/01/2018 tertanggal 24 Januari 2018. Surat itu berisi bahwa atas nama Zumi Zola diduga menerima hadiah atau janji dari proyek-proyek selama menjabat selaku Gubernur Propinsi Jambi Periode tahun 2016/2021.

Dia pun mengimbau supaya Pejabat Pemerintah Provinsi Jambi dapat menjelaskan di hadapan Penyidik KPK tentang tindakan pemerasan dari oknum DPRD untuk mendapatkan persetujuan RAPBD. Zumi pun, katanya, mengaku siap bertindak kooperatif untuk kasus ini.

"Kami tetap menghormati langkah apapun yang dilakukan KPK untuk buat masalah ini terang. Karena memang dari awal Zumi Zola maunya KPK masuk, supaya tidak ada preseden lagi seperti ini," ungkap Farizi.

Zumi ditetapkan menjadi tersangka bersama Erfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Pl. Kepala Dinas PUPR. Mereka diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 dengan jumlah Rp6 miliar.

Dia bersama Erfan lantas disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Rekomendasi
Tutup