"KPK berharap program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi kami sebelum kembali dijalankan," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati melalui keterangam tertulisnya, Senin (13/7/2020).
KPK menilai, secara umum Perpres baru tentang Kartu Prakerja telah memasukkan poin-poin rekomendasi KPK. Namun, kata Ipi, saat ini KPK sedang ikut pembahasan penyusunan Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian soal pelaksanaan program Kartu Prakerja secara lebih teknis.
"KPK terlibat memberikan masukan terhadap draft Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko," kata Ipi.
Adapun dalam kajian yang telah dipaparkan dan disampaikan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, KPK menemukan permasalahan terkait empat aspek dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki sebelum melanjutkan program, yaitu proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.
Ipi mengatakan, permasalahan itu disebabkan karena desain program Kartu Prakerja disusun sebelum pandemi COVID-19 sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi COVID-19, program ini kemudian diubah menjadi semi-bantuan sosial.
"Sehingga, dari sisi regulasi perlu disesuaikan," kata Ipi.
KPK lantas merekomendasikan agar pemerintah menghentikan sementara program Kartu Prakerja gelombang ke IV. Sehingga bisa dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.
KPK juga meminta agar pelaksanaan program dikembalikan ke kementerian yang relevan, yaitu Kementerian Tenaga Kerja. Rekomendasi tersebut, kata Ipi, juga disertai sejumlah rekomendasi teknis untuk memperbaiki permasalahan yang ditemukan. Salah satunya meminta agar Komite Cipta Kerja meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung terkait kerjasama dengan platform digital yang menjadi mitra kerja Kartu Prakerja apakah masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah atau tidak.
KPK juga menyoroti tentang adanya konflik kepentingan antara platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan. Dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2020 yang diteken pada tanggal 7 Juli 2020 tersebut, terdapat sejumlah ketentuan baru. Salah satunya Pasal 31 A, mengatur tentang pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan pengadaan barang dan jasa. Meski demikian, pemilihan mitra kerja program Kartu Prakerja tetap harus memperhatikan prinsip pengadaan barang dan jasa.
"Pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah, namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah," bunyi beleid yang dikutip dari salinan Pepres.
Aturan mengenai pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan seperti yang tercantum dalam Pasal 31 A itu, tidak tertuang dalam Perpres sebelumnya. Selanjutnya, di Pasal 31 B Perpres baru ini juga menyatakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik.
Adapun kebijakan dan kerja sama yang dimaksud antara lain, kerja sama dengan platform digital termasuk dengan lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital, penetapan penerima Kartu Prakerja, program pelatihan yang telah dikurasi Manajemen Pelaksana dan dipilih penerima Kartu Prakerja, insentif yang dibayarkan ke penerima Kartu Prakerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital ke lembaga pelatihan.
Pada ayat 3 dan 4 Pasal 31 B disebutkan, kebijakan dan tindakan tersebut dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Cipta Kerja. Dalam Perpres baru ini, jumlah anggota Komite Cipta Kerja juga bertambah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 15 yang menyebut anggota Komite Cipta Kerja bertambah menjadi 12 kementerian dan lembaga, yang semula hanya ada enam anggota dengan Ketua Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan wakil ketua adalah Kepala Staf Presiden.
Adapun 12 anggota Komite Cipta Kerja adalah menteri sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri ketenagakerjaan, menteri perindustrian, menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala BPPN, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.