DPR Nilai Aneh Ada APBN ke Rekening Pribadi untuk Atase Pertahanan

| 22 Jul 2020 16:01
DPR Nilai Aneh Ada APBN ke Rekening Pribadi untuk Atase Pertahanan
Ilustrasi Kementerian Pertahanan

ERA.id - Komisi I DPR meminta Kementerian Pertahanan untuk patuh terhadap Undang-Undang Keuangan Negara. Hal ini berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang aliran dana APBN dari Kementerian Pertahanan ke rekening atas nama pribadi berjumlah Rp48,1 miliar.

Dia mengatakan, UU Keuangan Negara tidak mengenal diskresi. Anggaran yang digunakan juga bukan bagian dana operasional menteri. Sehingga, dana yang dikirim pakai rekening pribadi itu harus dipertanggungjawabkan.

"Tidak ada diskresi uang negara yang dipakai tanpa pertanggungjawaban termasuk oleh kemenhan. Semua pengguna uang negara harus patuh UU Keuangan Negara. Kemenhan harus menjelaskan dan memperbaiki laporan keuangannya sesuai mekanisme yang diatur undang-undang," ujar Willy saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).

Willy juga mempertanyakan pernyataan Kemenhan yang menyebut bahwa anggaran tersebut masuk dalam kategori kegiatan dari beberapa atase. Pernyataan tersebut dinilai aneh karena seharusnya kementerian sebagai pengguna anggaran sudah memasukkan anggaran tersebut ke perencanaan anggaran yang lalu.

Baca juga: Kartu Prakerja Jadi Semi Bansos, KPK Minta Regulasi Disesuaikan

"Kalau dibilang untuk kebutuhan atase pertahanan, ini justru makin aneh. Mengapa kebutuhan atase malah tidak dianggarkan," kata Willy.

Willy menyarankan setiap kebutuhan anggaran kementerian pertahanan harus dialokasikan sesuai kebutuhan penugasannya. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Politisi NasDem ini menambahkan, jika memang atase pertahanan belum memiliki rekening sendiri yang disetujui oleh Kementerian Keuangan, maka harus segera diselesaikan. Willy pun meminta agar masalah atase pertahanan belum memiliki rekening sendiri yang disetujui oleh Kementerian Keuangan ini segera diselesaikan.

"Harusnya Kemhan memahami hal ini. Kalau atase pertahanan belum memiliki rekening penampung, segera selesaikan. Jangan sampai hal ini menjadi temuan yang merusak citra pengelolaan keuangan negara oleh kementerian," tegas Willy.

Senada, anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Abdul Kadir Karding mengatakan Kemenhan perlu menjelaskan secara detail dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran agar hal serupa tidak terulang kembali depan.

Dia mengingatkan bahwa kementerian ada di ruang lingkup administrasi keuangan negara, bukan sistem yang bisa dikelola secara perusahaan keluarga. Sehingga, tidak tepat jika alasan kecepatan kerja menjadi pembenar untuk menabrak rambu-rabu aturan dan administrasi negara tersebut.

"Kemenhan harus segara berkoordinasi dengan penegak hukum. Jangan sampai penegak-penegak hukum salah paham terhadap niat baik dari Kemenhan," kata Karding, Rabu (22/7/2020).

Sebelumnya, Menanggapi temuan BPK, Juru Bicara Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa temuan ini sebenarnya masuk dalam kategori kegiatan dari beberapa atase Kementerian Pertahanan.

"Temuan tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri dimana membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat," ujar Dahnil lewat keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020). 

Tags : bpk pertahanan
Rekomendasi