“Kita tidak akan merekomendasikan. Enggak akan merekomendasikan itu saya pikir,” kata Ketua Pimpinan KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (9/2/2018).
Nazaruddin telah banyak mendapat remisi dari masa penahanannya. Untuk itu, Agus menilai sudah tidak ada alasan apapun untuk merekomendasikan asimilasi.
Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) telah memutuskan agar Nazaruddin mendapatkan asimilasi di sebuah Pesantren di Bandung. Kendati demikian, KPK melihat banyak pelanggaran korupsi yang dilakukan Nazaruddin, sehingga hal itu menjadi pertimbangan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin telah mengusulkan asimilasi untuk Nazaruddin. Permohonan ini dilayangkan lapas ke Ditjen Pas secara online beberapa waktu.
Namun, Ditjen Pas belum mengeluarkan rekomendasi untuk dilaporkan kepada Menteri Yasonna Laoly terkait usulan tersebut karena menunggu pandangan dari KPK.