KPK Tolak Rekomendasi Asimilasi Nazaruddin
KPK Tolak Rekomendasi Asimilasi Nazaruddin

KPK Tolak Rekomendasi Asimilasi Nazaruddin

By Ahmad Sahroji | 09 Feb 2018 23:22
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menolak memberikan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat atas terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin. Usulan asimilasi ini telah diajukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) ke KPK untuk dimintai rekomendasinya.

“Kita tidak akan merekomendasikan. Enggak akan merekomendasikan itu saya pikir,” kata Ketua Pimpinan KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (9/2/2018).

Nazaruddin telah banyak mendapat remisi dari masa penahanannya. Untuk itu, Agus menilai sudah tidak ada alasan apapun untuk merekomendasikan asimilasi. 

Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) telah memutuskan agar Nazaruddin mendapatkan asimilasi di sebuah Pesantren di Bandung. Kendati demikian, KPK melihat banyak pelanggaran korupsi yang dilakukan Nazaruddin, sehingga hal itu menjadi pertimbangan.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin telah mengusulkan asimilasi untuk Nazaruddin. Permohonan ini dilayangkan lapas ke Ditjen Pas secara online beberapa waktu.

Namun, Ditjen Pas belum mengeluarkan rekomendasi untuk dilaporkan kepada Menteri Yasonna Laoly terkait usulan tersebut karena menunggu pandangan dari KPK.

Rekomendasi
Tutup