Hari ini, Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Hafil Budianto Abdulgani dan dokter spesialis saraf, Dokter Nadia Husein Hamedan dipanggil sebagai saksi atas tersangka Bimanesh Sutarjo.
“Dua dokter yang diperiksa hari ini untuk kebutuhan memastikan beberapa bukti-bukti yang kita miliki sebelumnya atas tersangka BST,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Penunjang KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
Kini, KPK tengah menggali keterangan terkait beberapa prosedur pelayanan rumah sakit, termasuk mendalami kemungkinan bahwa pasien diperbolehkan melakukan rawat inap tanpa menjalani pemeriksaan medis.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Hafil. Sebelum ini, ia diperiksa untuk terdakwa lain, Fredrich Yunadi, mantan pengacara Novanto yang terlibat dalam perkara yang sama.
Bimanesh sendiri resmi ditahan di Rutan Guntur sejak 12 Januari 2018. Bimanesh diduga bekerjasama dengan Fredrich untuk memanipulasi keterangan medis terhadap Novanto demi menghindari proses hukum KPK, dimana Novanto kala itu telah menjadi tersangka.
Keduanya diancam atas tuduhan pelanggaran Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun.
(Dokter Bimanesh saat ditahan KPK (Foto: Tsa Tsia/era.id)
Ancaman
Ada hal yang tak lazim dalam pemeriksaan dua saksi dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau hari ini. Saat selesai menjalani pemeriksaan, para saksi tidak keluar dari pintu utama --sebagaimana biasa dilakukan KPK.
Mereka justru keluar melalui pintu lain didampingi sejumlah petugas keamanan. Beberapa hari yang lalu, keduanya diduga mendapat ancaman dari pihak lain. Terkait adanya dugaan ancaman itu, KPK pun angkat bicara.
Menurut Febri, hingga saat ini dirinya belum mendapat laporan terkait hal tersebut. Namun, dirinya memastikan, bila benar ada ancaman, maka ada risiko pidana dalam tindakan tersebut dan lembaga antirasuah ini siap memberikan perlindungan saksi sesuai dalam UU 30/2002.
“Perlu kita ingatkan pada semua pihak, kalau memang ada ancaman-ancaman yang dilakukan kepada saksi, memiliki risiko pidana. Kalau ada pihak yang merasa terancam bisa berkoordinasi dengan KPK juga jika memang dibutuhkan perlindungan saksi-saksi,” tuturnya.