"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2012 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Menurutnya, akan lebih bijak bila semangat koordinasi dan supervisi antar lembaga penegak hukum dan lembaga terkait ditingkatkan. Hal ini dianggap akan menjadi jargon tanpa makna.
"Sekaligus menyemangati lagi ruh integrated criminal justice system yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna," ucap Nawawi.
Ia menjelaskan KPK pun sudah mengupayakan untuk menutup ruang potensi para tersangka yang melarikan diri melalui koordinasi dan supervisi. Sehingga ruang gerak seorang tersangka akan terus dimonitor.
Baca juga: Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara
"Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitor sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan. Harapannya seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk tim pemburu koruptor. Menurutnya, hal ini perlu kerja bersama.