Buntut Kasus Pungli Rutan, IM57+ Dorong Pembentukan Tim Independen untuk Investigasi KPK

| 18 Mar 2024 09:00
Buntut Kasus Pungli Rutan, IM57+ Dorong Pembentukan Tim Independen untuk Investigasi KPK
Ilustrasi gedung KPK. (Era.id)

ERA.id - Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha menyoroti kasus pungutan liar (pungli) di rutan yang menjerat 15 oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, usai terungkapnya kasus ini, perlu adanya pembentukan tim independen untuk menginvestigasi lembaga antirasuah tersebut.

"Perlu dibentuk tim independen yang melibatkan masyarakat sipil untuk melakukan investigasi secara menyeluruh di KPK," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (18/3/2024).

Praswad menilai, langkah ini penting dilakukan. Sehingga KPK bisa kembali menjalankan fungsinya dalam pemberantasan korupsi.

"Hal tersebut diiringi dengan pengambilan kebijakan secara kongkrit dalam penanganan korupsi, baik penindakan yang terlibat melalui proses penegakan hukum sampai pengembalian KPK kepada khitoh awal. Tangkap para koruptor di KPK dan pulihkan KPK," tegas dia.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dan menahan 15 oknum pegawainya dalam kasus pemerasan berupa pungli di Rutan KPK. Dari jumlah tersebut diantaranya merupakan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan.

Para tersangka diketahui mengumpulkan uang mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019-2023. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah yang beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. 

Para tahanan yang memberikan duit bisa mendapatkan fasilitas khusus, seperti menggunakan handphone dan powerbank, hingga mendapatkan informasi mengenai sidak.

Sementara itu, tahanan yang tidak membayar atau terlambat menyetor diberi perlakuan kurang nyaman. Diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

Adapun penyerahan uang dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh petugas rutan yang disebut sebagai 'lurah' dan korting.

Rekomendasi