"Untuk ganjil genap sendiri, sampai saat ini belum ada keputusan akan kita laksanakan kembali," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Tujuan dari aturan plat nomor ganjil genap agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal sehingga menurunkan volume kendaraan pada beberapa ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kalau ganjil genap itu dilakukan maka ada sebagian orang yang punya kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal itu maka dia akan menggunakan kendaraan umum," ujar Sambodo.
Menurut Sambodo, pengendara plat nomor ganjil akan beralih menggunakan transportasi massal ketika tanggal genap.
Namun selama pandemi COVID-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Polda Metro Jaya tidak memberlakukan ganjil genap karena penerapan protokol kesehatan dan jaga jarak pada transportasi massal.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak menerapkan aturan pembatasan kendaraan melalui plat nomor ganjil genap sejak operasional transportasi massal dibatasi untuk mengurangi penyebaran wabah COVID-19 dengan diberlakukan PSBB sejak pertengahan Maret 2020.
Sementara itu, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan bukti pelanggaran (tilang) elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) bersamaan dengan tilang manual pada pekan depan guna meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.
"Tilang elektronik kita berlakukan bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual," jelasnya.
Petugas akan memprioritaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Petugas hanya menilang manual terhadap pengendara yang bersifat sangat membahayakan selama masa pandemi COVID-19.
Sambodo juga mengungkapkan tingkat kedisiplinan masyarakat berlalu lintas semakin menurun dan berpotensi membahayakan.
Pelanggaran yang banyak dilakukan seperti melawan arus, melanggar batas pada garis berhenti, melanggar lampu pemberhentian, tidak menggunakan helm, sepeda motor naik ke jalan layang non tol dan lainnya.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran berlalu lintas juga sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat, sekaligus menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Jaya. Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin kepolisian lalu lintas selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.