Meski begitu, penumpang tetap harus menunjukkan Surat Bebas COVID-19 berdasarkan hasil rapid test atau PCR yang masih berlaku atau 14 hari sejak diterbitkan. Mereka yang daerahnya tak memiliki fasilitas rapid test wajib memiliki surat keterangan bebas gejala influenza dari rumah sakit atau puskesmas.
"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta dikutip dari Antaranews, Kamis (16/7/2020).
Secara umum, setiap pelanggan kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan. Mereka juga harus face shield yang disediakan KAI selama perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah tiga tahun harus menyediakan face shield pribadi.
Baca juga: Cara Isi CLM, Pengganti SIKM Jakarta
"Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan," tegas Joni.
Per tanggal 13 Juli 2020, rata-rata volume harian KA Jarak Jauh di bulan Juli adalah sebanyak 6.494 pelanggan per hari, naik 192 persen dibanding rata-rata volume harian di bulan Juni sebanyak 2.223 pelanggan per hari. Kenaikan tersebut ditunjang dengan bertambahnya perjalanan KA yang dioperasikan.
"KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara berkala, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api," tutup Joni.