SIKM Jakarta Diganti CLM, Apa Itu?

| 15 Jul 2020 17:17
SIKM Jakarta Diganti CLM, Apa Itu?
Ilustrasi (Irfan/era.id)
Jakarta, era.id - Surat izin keluar-masuk (SIKM) sudah tidak berlaku lagi bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta sejak 14 Juli. Sebagai gantinya, warga wajib mengisi Corona Likelihood Metric (CLM). Apa itu CLM?

Corona Likelihood Metric atau CLM adalah kalkulator pertama di Indonesia untuk melakukan skrining mandiri yang menggunakan model machine learning dalam mengukur kemungkinan Anda positif COVID-19. Secara teknis, CLM merupakan ML-based clinical decision support system (CDSS)

Sebelum bepergian, Anda wajib mengikuti tes CLM terlebih dahulu dan memiliki hasil yang menyatakan Anda aman bepergian. Kamu bisa ikuti tes CLM melalui aplikasi Jakarta Smart City (JAKI).

"Itu pengisiannya tetap melalui website aplikasi CLM atau masuk ke JAKI dan aplikasi CLM mengisi data di sana. Di sana ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh warga, intinya itu semua semacam self assessment. Kemudian mesin akan memberi skoring terhadap jawab yang bersangkutan yang mengindikasikan apakah yang bersangkutan aman dalam melakukan perjalanan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (15/7/2020). 

Syafrin mengatakan pengisian CLM itu dapat dilakukan melalui aplikasi ataupun website jaki.jakarta.go.id.

Selanjutnya, sistem akan memberi pertanyaan kepada pemohon apakah memiliki gejala COVID-19. Syafrin menjelaskan sistem kemudian akan menilai apakah pemohon layak melakukan perjalanan atau tidak.

"Jika aman, dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," kata Syafrin.

 

Tags : psbb
Rekomendasi