Ia mengapresiasi respon cepat Polri yang mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Mabes Polri Brigjen Prasetyo Utomo terkait surat jalan buronan Djoko Tjandra. Tapi seluruh oknum yang terlibat juga harus diusut tuntas.
"Saya mengapresiasi respons cepat Kapolri melalui sanksi tegas terhadap yang bersangkutan. Tetapi, saya harapkan investigasi ini tidak berhenti sampai di sini saja," kata Herman dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antaranews, Kamis(16/7/2020).
Ia mengatakan komisi beberapa kali suda melakukan rapat dengar pendapat dengan mitra penegak hukum untuk mendapatkan keterangan menyeluruh mengenai kasus pelarian Djoko Tjandra. Hal ini sebagai bentuk perhatian khusus atas kasus Djoko.
Baca juga: Habis Surat Jalan Terbitlah Surat Penyampaian Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
"Kami di Komisi III DPR RI selalu berkomitmen mendukung kerja-kerja aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas. Sejak awal pula kami fokus pada kasus Djoko Tjandra ini," ujarnya.
Menurutnya, dua hari sejak Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan menerima informasi terkait surat jalan, Polri secara responsif langsung menindak oknum yang membantu pelarian Joko Tjandra.
Sebelumnya, Herman Herry dan dua anggota Komisi III lainnya, yaitu Sarifudin Sudding (Fraksi PAN) dan Arsul Sani (Fraksi PPP) menerima foto "surat jalan" buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada Selasa (14/7).