“Jadi masih wacana, belum ada rapatnya, belum ada rapat terbatasnya, belum ada keputusannya,” kata Jokowi usai meninjau pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (9/2/2018).
Kendati Jokowi sempat menggelar rapat terbatas dengan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), namun hal itu tak menyangkut wacana pengumpulan zakat PNS melainkan membahas keuangan syariah, bisnis syariah, dan ekonomi syariah.
Oleh karenanya, Jokowi meminta rencana kebijakan tersebut tak lagi diperdebatkan. “Wong belum ada keputusan apa-apa kok,” ujar dia.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan rencana kebijakan zakat ASN itu masih dalam tahap pembahasan internal Kemenag, dan belum ada keterlibatan dari instansi lain. Namun demikian, dalam waktu dekat pihaknya berencana mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan lembaga-lembaga terkait.
“Kami akan mengundang sejumlah ahli, akademisi, termasuk ahli tata negara, serta ulama dan tokoh agama,” kata Lukman di Jakarta, Kamis (8/2) lalu.
Lukman menjelaskan, regulasi soal fasilitasi zakat telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU 23 tahun 2014.
“Kami akan mengadakan muzakarah secara khusus, agar yang kami rancang bisa dipertanggung jawabkan baik secara hukum agama maupun hukum positif,” imbuhnya.