Menteri Agama Jawab Polemik Zakat PNS

| 08 Feb 2018 19:31
Menteri Agama Jawab Polemik Zakat PNS
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Sumber: Twitter/@lukmansaifuddin)
Jakarta, era.id - Gaduh soal pemotongan 2,5 persen gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk zakat, nampaknya harus diakhiri. Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin sudah buka suara. 

Menurut Lukman, tak ada istilah potongan wajib dalam regulasi penghimpunan zakat ini. Kemenag, dikatakan Lukman, akan memfasilitasi para PNS Muslim agar tidak melalaikan kewajiban zakat sebagaimana ajaran agama Islam.

"Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama," kata Lukman di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Regulasi ini nantinya akan mengusung dua prinsip. Pertama, penghimpunan zakat dengan peran negara sebagai fasilitator. Kedua, sasaran kebijakan yang hanya ditujukan bagi PNS muslim.

Dan PNS yang merasa keberatan sebagian gajinya disisipkan sebagai zakat, dapat menolak keikutsertaan dalam kebijakan ini. Sebab, ada batas minimal penghasilan dalam kebijakan ini.

"Jadi, ada akad. Tidak serta merta pemerintah memotong atau menghimpun zakatnya," kata Lukman.

Penyaluran zakat

Lukman menjelaskan, nantinya distribusi zakat akan dilakukan lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh konsorsium ormas Islam.

Menurut perhitungan Kemenag, potensi dana dari kebijakan ini mencapai Rp10 triliun. Dana tersebut, nantinya akan dialokasikan untuk pendidikan, rumah sakit, ekonomi umat, hingga bantuan kebencanaan.

Kemenag memastikan penghimpunan dan pendistribusian zakat akan dilakukan dengan prinsip akuntabel dan transparan. Secara berkala Menag akan meminta Baznas dan LAZ untuk melaporkan progress kinerja mereka.

"Ini seperti yang selama ini sudah dilakukan BAZNAS dan LAZ. BAZNAS dan LAZ setiap tahun diaudit akuntan publik," kata Lukman.

Dasar hukum

Lukman menjelaskan, regulasi soal fasilitasi zakat telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU 23 tahun 2014.

Lalu, ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri (Permen) Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

"Jadi apa yang sedang kami persiapkan bukan barang baru. Ini upaya untuk lebih mengaktualisasikan potensi besar dana zakat ASN muslim," kata Lukman.

Tags : zakat
Rekomendasi