Jabatan Baru Prasetijo Utomo, Pemberi Surat Jalan Djoko Tjandra

| 16 Jul 2020 23:31
Jabatan Baru Prasetijo Utomo, Pemberi Surat Jalan Djoko Tjandra
Pencopotan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo (Dok. Antaranews)
Jakarta, era.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara penyerahan jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Jabatan Prasetijo sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri digeser ke bagian Perwira Tinggi (Pati) Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat tersebut ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri. Brigjen Prasetijo tidak hadir dalam upacara yang digelar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Sebab ia sakit dan sedang dirawat di RS Polri Said Sukanto, Jakarta.

Dalam upacara penyerahan jabatan tersebut, Prasetijo diwakili Karorenmin Bareskrim Polri. Komjen Sigit mengatakan pencopotan jabatan ini merupakan bagian komitmen Kapolri untuk menindak anggota Polri yang melanggar. Prasetijo juga 'terancam' akan menjalani sanksi lainnya terkait kasusnya.

"Seluruh rangkaian kasus akan ditindaklanjuti dengan proses pidana," kata Sigit.

Baca juga: 'Dalang Utama' Pelarian Djoko Tjandra Harus Diusut Tuntas

Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

"Yang bersangkutan inisiatif sendiri (mengeluarkan surat jalan), melampaui kewenangannya tidak melapor ke pimpinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Atas perbuatannya, Prasetijo dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Tags : djoko tjandra
Rekomendasi