ERA.id - Mantan Kepala Biro Koordinator dan Pengawasan PPNS (Karo Korwas PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan segera menjalani sidang terkait pelanggaran disiplin yang dilakukannya menyusul pemberian keistimewaan terhadap buronan kasus Cessie Bank Bali Joko Tjandra alias Djoko Tjandra.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, pemberkasan Brigjen Prasetijo Utomo terkait pelanggaran disiplin telah diselesaikan Div Propam Polri dan akan segera diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro). Nantinya Wapro akan mengevaluasi berkas tersebut dan menjadwalkan sidang.
"Setelah Wapro evaluasi berkas, selanjutnya akan disidangkan," kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Sementara terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo Utomo telah naik ke tahap penyidikan. Naiknya kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan setelah Tim Khusus Bareskrim memeriksa enam saksi.
"Setelah pemeriksaan enam saksi dari staf Korwas PPNS Bareskrim dan staf Pusdokkes Polri, kemarin kasus tersebut naik ke penyidikan," katanya.
Dalam kasus pidananya, Prasetijo akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP.
"Setelah naik ke penyidikan, tim akan menindaklanjuti penyidikan kasus ini dengan mencari tersangkanya," katanya.
Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.
Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan. Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo.
Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.