"Kami liat sekarang ekonomi sedang landai, seperti yang Ibu Sri (Sri Mulyani-Menteri Keuangan) sampaikan berkali-kali," jelas Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
Sandi menganggap UMP 2018 sebesar Rp3,6 juta yang ditetapkan Pemprov DKI telah mengakomodir semua pihak. "Kita melihat ini adalah kebijakan yang harus kita ambil. Kita mengambil posisi yang bisa mengakomodir teman-teman dari serikat pekerja baik sedang bekerja atau yang belum bekerja maupun yang berpotensi di-PHK," ujar Sandi.
Dirinya tidak menolak aspirasi yang disampaikan buruh, aksi protes mereka akan disampaikan ke pemerintah pusat untuk dibahas lebih lanjut. "Aspirasi itu kita tampung dan kita berkonsultasi dengan pemerintah pusat dengan teman-teman dari serikat buruh yang lain," tutupnya.
Aksi demo menuntut gubernur dan wakil gubernur segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 terkait UMP DKI. Buruh menginginkan UMP Jakarta menjadi sebesar Rp3,9 juta di 2018 nanti.