"Jangan ditambahi provokasilah, jangan provokasilah, Minggu istirahat dulu," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018). Setelah itu Anies memilih masuk ke dalam ruang gubernur menghindari awak media.
Hal serupa sempat ditanya juga ke Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno perihal landasan hukum di Jati Baru Raya. Tak banyak bicara, Sandi justru meminta awak media menanyakan landasan hukum tersebut ke dinas Perhubungan.
"Tanya Dishub," singkat Sandi.
Dikonfirmasi ke Kadis Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah menegaskan kendaraan pribadi memang tak boleh melintas. Namun Andri tidak menyebutkan dasar pelarangan tersebut.
"Hanya untuk kendaraan umum, pribadi enggak boleh, motor enggak boleh," kata Andri.
Infografis 'Semua Karena Tanah Abang' (Yus/era.id)
Sebelumnya, usai melakukan rapat tertutup di Ruang Rapat Pimpinan, Balai Kota, Jumat (2/2) lalu, polemik sopir angkot terkait penutupan Jalan Jatibaru, menemukan titik terang. Skema waktu pengoperasian angkot dengan Transjakarta Tanah Abang Explorer berubah. Bus Transjakarta akan beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, sedangkan untuk angkot beroperasi pukul 15.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Kesepakatan itu sudah berlaku. Namun tidak ada kesepakatan bagi kendaraan pribadi untuk melintas di sana.