"KPK telah temukan bukti permulaan cukup untuk tetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, IHP dan MOM," kata ketua KPK Agus Rahardjo di gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/2/2018).
Keduanya, diduga bersama Setya Novanto; Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; anggota Konsorisum PNRI, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto; merekayasa proyek e KTP dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Para tersangka juga disebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimiliki atas jabatan atau kedudukannya.
"Mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar 5,9 triliun," ucap Agus.
Agus menjelaskan, tersangka berinisial IHP diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaan PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyediaan barang proyek e-KTP.
"IHP adalah keluarga (keponakan) Setya Novanto," tuturnya.
Selain itu dia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.
Atas perbuatan keduanya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.