Status Tersangka Novanto Berpotensi Gerogoti Elektabilitas Jokowi dan Koalisi

| 12 Nov 2017 08:22
Status Tersangka Novanto Berpotensi Gerogoti Elektabilitas Jokowi dan Koalisi
Kader Partai Golkar sekaligus Ketua DPR, Setya Novanto (ZAKIYAH/era.id)
Jakarta, era.id - Penetapan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan KTP elektronik (e-KTP) untuk yang kedua kalinya dinilai tepat. Pengusutan kasus yang berlarut-larut diyakini akan menggerogoti elektabilitas pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman, mengatakan, pemerintah dan koalisi partai pendukungnya harus berkonsolidasi menyikapi penetapan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

Menurut Airlangga, sebagai partai besar dan berpengalaman, Golkar seharusnya bisa lebih bijak dan tegas menyikapi kasus Novanto.

"Secara kelembagaan Golkar sudah matang. Untuk itu, agar citranya tidak tercoreng lebih dalam dan tidak berpengaruh terhadap kesiapan menghadapi Pilkada serentak 2018 dan Pileg serta Pilpres 2019, partai beringin tersebut harus mengambil sikap tegas terkait status hukum Setya Novanto,” ucap doktor dari Murdoch University, Australia tersebut, melalui pernyataan tertulis, Minggu (12/11/2017).

Di sisi lain, Airlangga mengapresiasi keberanian KPK menetapkan Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Dalam upaya memberantas korupsi, kata Airlangga, Golkar harus ikut mendukungnya sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik.

"Sebagai bagian dari koalisi pemerintah, ada tanggung jawab Golkar menjaga citra pemerintah dan koalisi secara keseluruhan untuk menunjukkan sebagai kekuatan politik bersih,” ungkap Airlangga.

KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Penetapan tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jumat (10/11/2017).

Saut menjelaskan, setelah Novanto menang praperadilan dalam persidangan yang dipimpin Cepi Iskandar, KPK kembali mengumpulkan bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Setalah dirasa cukup, KPK kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Novanto terkait proyek yang nilai kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp2,3 triliun.

Tags :
Rekomendasi