Catat! Selain Zona Hijau Tak Boleh Ada Penyembelihan Hewan Kurban

| 21 Jul 2020 15:25
Catat! Selain Zona Hijau Tak Boleh Ada Penyembelihan Hewan Kurban
Ilustrasi hewan kurban. (Mabel Amber dari Pixabay)

ERA.id - Menteri Agama Fachrul Razi akan mengumumkan hasil sidang isbat penetapan awal Zulhijah 1441 H pada Selasa (21/7/2020) sore ini. Diperkirakan hari Raya Iduladha 2020 atau 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada 31 Juli 2020. Namun, bagaimana dengan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19 seperti ini?

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19 hanya boleh dilaksanakan di zona hijau atau wilayah yang dinyatakan sudah aman.

"Ada beberapa daerah yang mungkin dilarang, bukan tidak bisa melakukan (penyembelihan) tetapi bergeser ke daerah lain," kata Marullah saat sosialisasi tata cara pemilihan, pemotongan, dan penanganan hewan kurban di masa pandemi COVID-19 yang disiarkan secara streaming melalui YouTube di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa.

Marullah menjelaskan, secara umum pelaksanaan kurban tidak dilarang di DKI Jakarta, hanya saja ada hal-hal yang diatur secara ketat, tidak hanya persoalan kurban tetapi juga persoalan lain terkait protokol COVID-19 yang harus dipatuhi.

Menurut dia, situasi DKI Jakarta saat ini belum aman dari pandemi COVID-19, sehingga pelaksanaan ibadah kurban perlu diatur dan diawasi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ilustrasi (Pixabay)

"Ada beberapa lokasi tertentu berdasarkan PSBB masa transisi ini yang harus mendapat pengarahan dan pendampingan dari aparat di wilayah," ujarnya.

Ia mencontohkan, daerah-daerah tertentu yang kasus COVID-19 masih cukup tinggi, sehingga rawan kalau dilaksanakan kegiatan kurban.

Marullah menjelaskan angka kasus COVID-19 di setiap wilayah  dinamis atau berubah setiap waktu terutama dua minggu sekali sesuai dengan hasil pelaksanaan uji atau tes COVID-19.

"Jadi kondisinya dinamis, mungkin dua minggu ini ada di kelurahan A di RW sekian, mungkin dua minggu ke depan bergerak ke wilayah lain," katanya.

Untuk itu, Marullah menginstruksikan kepada para lurah, camat hingga ketua RT dan RW termasuk gugus tugas untuk benar-benar mengawasi pelaksanaan hewan kurban di masa pandemi tersebut.

Marullah menekankan, pengawasan tidak hanya untuk pelaksanaan hewan kurban saja, tetapi juga terkait PSBB, wilayah yang tergolong rawan, ditutup dulu dari kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga.

"Secara umum daerah yang dibolehkan melaksanakan kurban lebih banyak, tetapi ada daerah-daerah yang rawan. Lurah yang akan menyampaikan ke wilayahnya, daerah mana yang boleh melakukan pengumpulan, penjualan, dan penyembelihan hewan kurban," kata Marullah.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan Muhammad Helmi menyebutkan, data kasus COVID-19 di wilayah Jaksel per 19 Juli 2020 tercatat 1.889 total konfirmasi, 89 orang dirawat, 479 orang isolasi mandiri, 1.150 orang sembuh, dan 123 orang meninggal dunia.

"Jika dibandingkan wilayah lainnya (DKI Jakarta), Jakarta Selatan untuk angka kasusnya rendah, tetapi ini harus ada pengendalian. Pengendalian penyakit ini harus tetap dilakukan bersama-sama supaya peningkatan kasus bisa ditekan," kata Helmi.

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Kasudin KPKP) Kota Jakarta Selatan Hasudungan menambahkan, pada 2019 lalu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban maupun penjualan hewan kurban berlangsung di 10 kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Selatan dengan lokasi penyembelihan di 314 lokasi dan jumlah hewan sebanyak 8.238 ekor terdiri dari kambing, sapi, kerbau dan domba.

Menurut dia, untuk tahun ini pelaksanaan kurban dilakukan dengan pengawasan ketat mulai dari pemilihan hewan, penyembelihan, hingga tata cara penanganan daging kurban.

"Yang perlu kita tekankan ke masyarakat yang mau berkurban, bahwa pandemi belum berakhir, ini yang perlu dilakukan tata cara penyembelihan hewan kurban yang harus mematuhi protokol kesehatan," kata Hasudungan.

Rekomendasi