ERA.id - Salah satu ibadah yang dianjurkan oleh umat Islam pada hari raya Idul Adha adalah ibadah kurban. Ibadah ini diambil dari sejarah yang agung dari kisah Nabi Ibrahim AS dan putranya, Ismail AS. Untuk menjalankan ibadah ini, ada waktu penyembelihan hewan kurban yang harus diperhatikan.
Seperti yang sudah ditetapkan dalam syariat, waktu penyembelihan kurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah salat Idul Adha, dan tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Sedangkan untuk proses penyembelihannya, dapat dijalankan ketika siang atau sore hari pada hari-hari tersebut, dengan catatan dilakukan hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Alasan dari pembagian waktu di atas berdasarkan pada dalil berikut.
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Diambil dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V oleh Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, awal waktu penyembelihan dilaksanakan setelah salat Idul Adha didirikan. Sesuai dengan hadits yang disabdakan Rasulullah SAW sebagai berikut:
Artinya: "Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) sebelum ia bersalat, maka hendaklah ia mengulanginya di tempat lain. Dan barang siapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelihnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Selanjutnya, untuk batas akhir waktu penyembelihan yaitu ketika pada akhir hari Tasyrik. Hal ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan Jubair bin Mut'im sebagai berikut,
Artinya: "... Seluruh hari-hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan." (HR Ahmad)
Menurut Imam Syafi'i, batas akhir waktu penyembelihan bertepatan dengan sebelum mata hari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Tujuan Menyembelih Hewan Kurban
Tujuan dari penyembelihan hewan kurban sendiri adalah untuk disedekahkan sehingga meringankan kebutuhan orang miskin. Oleh sebab itu, daging kurban diwajibkan untuk dibagi-bagi kepada fakir miskin.
Meskipun demikian, orang yang melakukan penyembelihan hewan kurban dikatakan boleh menerima ⅓ bagian daging kurban. Sisa dari bagian tersebut selanjutnya dibagikan kepada mustahik kurban serta diprioritaskan untuk kalangan fakir miskin.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya kami telah melarang kamu sekalian dari menyembelih hewan yang masih tersimpan atas kamu maka (daging kurban itu) makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah. (HR Abu Daud)
Dalam buku yang sama, dijelaskan pula bahwa sebagian dari ulama membagi daging kurban menjadi tiga bagian, antara lain sebagian untuk diri sendiri, sepertiga, dan sepertiga lagi sebagai sedekah untuk hadiah orang-orang yang tidak/kurang mampu. Sepertiga daging kurban untuk hadiah dapat diberikan kepada orang kaya dan orang kafir.
Berikut ini adalah hadits yang menerangkan mengenai pembagian daging kurban,
Artinya: "Adalah seseorang di zaman Rasulullah SAW berkurban dengan satu kambing untuknya dan keluarga rumahnya, lalu mereka makan dan dibagikan kepada orang lain hingga orang-orang menjadi senang sebagaimana yang kamu lihat." (HR Ibnu Majah)
Nah, demikianlah penjelasan mengenai ibadah kurban, waktu penyembelihan hewan kurban, serta tujuan dari ibadah kurban ini. Adapun inti dari ibadah ini tentunya adalah keikhlasan seseorang dalam rangka berbagi kepada sesama. Semoga ibadah kita semua bermanfaat dan diterima Allah SWT.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…