Arief mengatakan, 115 timsel ini dikelompokkan menjadi 23 tim, satu tim terdiri dari lima orang timsel. Nantinya, timsel akan mengawal seleksi anggota KPU di level kabupaten/kota.
"Karena jumlahnya banyak, maka kami buat zonasi. Kalau yang kabupaten dan kotanya banyak, kami buat lebih dari satu tim (seleksi)," jelas Arief usai melantik timsel calon anggota KPU kabupaten/kota.
Menurut Arief, pembentukan timsel ini didasari dari adanya perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang mewajibkan KPU pusat merekrut langsung anggota KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Dibentuk seperti ini, karena berbeda dengan lima tahun lalu. Kalau dulu, tim ada di masing-masing kabupaten, dan yang merekrut KPU provinsi. Kalau sekarang, yang merekrut KPU RI," kata Arief.
Timsel ini, berdasarkan penjelasan Arief, dipilih dengan berbagai macam pertimbangan. Di antaranya harus mampu memahami regulasi, menguasai soal pemilu, dan berintegritas. Selain itu, timsel juga harus memiliki fisik yang mumpuni.
"Fisiknya harus mumpuni. Karena bekerja di KPU jam kerjanya bisa tidak teratur, dia juga harus bisa kerja secara tim. Karena di KPU pengambilan keputusan dari rapat pleno, kalau tidak bisa kerja tim sangat menyulitkan," Arief menjelaskan.
Oleh karena kerja tim sangat penting, Arief menekankan, proses perekrutan calon timsel tidak hanya dilakukan dengan cara memberikan tes kemampuan seputar pemilu saja, tetapi juga meliputi psikotes. Pasalnya, melalui psikotes, baik tidaknya kemampuan kerja tim calon timsel bakal terlihat.
Sejumlah timsel ini datang dari berbagai kalangan. Mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, psikolog, ahli hukum, hingga pegiat pemilu.
Nantinya, mereka akan bertugas untuk memersiapkan calon anggota KPU tingkat kabuputen/kota melalui sistem seleksi.
Setelah dilantik, 115 anggota timsel akan menjalani pembekalan dari KPU pusat selama tiga hari ke depan. Arief menyampaikan, selama pembekalan, timsel akan diberi berbagai macam materi.
"(Materi pembekalan) banyak. Misalnya, satu; tentang regulasi, dua; tahapan untuk rekrutmen itu apa aja, di setiap tahapan apa yang harus dilakukan, tiga; batasan waktunya, empat; pengelolaan anggarannya, lima; susunan personil yang akan terlibat," Arief menyampaikan.
Sebelumnya, KPU telah melantik dan membekali 90 anggota timsel calon anggkota KPU provinsi pada 22 Januari 2018 lalu. Berbeda dengan timsel kabupaten/kota, timsel provinsi ini bertugas untuk menyeleksi calon anggota KPU di 16 provinsi di Indonesia. (Fitria Chusana Farisa)