ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berjanji pemerintah tidak akan mengintevensi kerja Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Tito mengatakan, pihaknya hanya akan memberikan saran dan masukan tanpa mencampuri kerja tim Pansel itu.
Dia memastikan, Pansel bekerja secara independen.
"Kita hanya menyampaikan masukan dan saran kepada tim. Kemendagri tentunya tidak mengintervensi, ini adalah kerja yang independen," kata Tito dalam kinferensi pers daring, Selasa (12/10/2021).
Tito meyakini tim yang baru dibentuk itu akan bekerja dengan baik. Apalagi para anggota Pansel memiliki rekam jejak dan sudah berpengalaman. Dia juga yakin integritas para anggota tidak diragukan lagi.
"Beliau ini adalah jagoan semua, lebih hebat daripada saya. Semua pengalaman. beliau-beliau ini sudah kuat dengan tekanan kanan-kiri," kata Tito.
Mantan Kapolri itu hanya berharap siapa pun calon anggota yang dipilih adalah sosok yang sehat jasmani maupun rohani. Sebab, Pemilu 2024 akan menjadi tahun politik yang melelahkan dan juga sangat berat.
Sementara, Ketua Pansel calon anggota KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro memastikan timnya akan bekerja secara independen dan transparan.
"Kami semua punya komitmen yang sama di Tim Pansel untuk kerja secara terbuka, transparan, tentu saja imparsial, independen, meyakinkan masyarakat, publik bahwa kami bekerja baik sesuai apa yang diperintahkan undang-undang," kata Juri.
Diberitakan sebelumnya, pada 8 Oktober 2021, Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027.
Tim Pansel calon anggota KPU-Bawaslu berjumlah 11 orang. Tiga diantaranya merupakan perwakilan pemerintah yaitu Ketua Timsel dijabat oleh Deputi IV KSP Juri Ardiantoro, Sekretaris tim seleksi merangkap anggota diisi oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, dan salah satu anggota timsel adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Pemilihan Pansel ini lantaran Komisioner KPU periode 2017-2022 akan segera mengakhiri masa jabatanya pada 11 April 2022. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden wajib membantuk tim seleksi enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir.