"Biar Tuhan yang menilai ini semua," ujar Marianus singkat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat menjelaskan, Marianus resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I, Jakarta Timur, cabang KPK.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, MSA (Marianus Sae) ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," tulis Yuyuk.
Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menyebut, Marianus Sae menjanjikan proyek pembangunan jalan senilai Rp54 miliar kepada Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu pada tahun anggaran 2018.
Proyek tersebut terdiri dari pembangunan Jalan Poma Boras Rp 5miliar, Jembatan Boawe Rp3 miliar, Jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas Jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar, ruas Jalan Tadawaebella Rp5 miliar, ruas Jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas Jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar.
Bantah Sangkaan KPK
Kuasa Hukum Marianus Sae, Wilvridus Watu memastikan kliennya akan patuh terhadap hukum. Namun dia membantah segala tuduhan KPK.
"Pak Marianus tadi sudah menjelaskan kepada kami beliau akan taat hukum dan proses ini beliau akan ikuti apa adanya beliau akan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi," ucap Wilvridus.