MD3 Sah, Imunitas DPR Diperkuat
MD3 Sah, Imunitas DPR Diperkuat

MD3 Sah, Imunitas DPR Diperkuat

By bagus santosa | 12 Feb 2018 20:02
Jakarta, era.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi undang-undang. Pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ini diwarnai aksi walk out dari fraksi Nasdem dan PPP.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna ini, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018). 

Kemudian, setelah Fadli melempar pertanyaan itu, anggota DPR yang hadir pun menyerukan, "setuju."

Meskipun dua dari delapan fraksi yang hadir melakukan walk out, revisi UU MD3 tetap dilanjutkan pengesahannya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menyebutkan 14 poin substansi yang ada di revisi UU MD3.

1. Penambahan pimpinan MPR DPR dan DPD serta penambahan wakil pimpinan MKD.

2. Perumusan kewenangan DPR dalam bahas RUU yang berasal dari presiden dan DPR maupun diajukan oleh DPD. 

3. Penambahan rumusan tentang pemanggilan paksa dan penyanderaan terhadap pejabat negara atau warga masyarakat secara umum yang melibatkan kepolisian.

4. Penambahan rumusan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat kepada pejabat negara.

5. Menghidupkan kembali badan akuntabilitas keuangan negara

6. Penambahan rumusan tantang kewenangan dalam Baleg dalam penyusunan RUU tenyang pembuatan laporan kinerja inventarisasi masalah di bidang hukum.

7. Perumusan ulang terkait tugas dan fungsi MKD.

8. Penambahan rumusan kewajiban mengenai laporan hasil pembahasan APBN dalam rapat pimpinan sebelum pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat 1.

9. Pembahasan rumusan mekanisme pemanggilan WNI dan orang asing secara paksa dalam hal tidak memenuhi panggilan panitia angket.

10. Penguatan hak imunitas anggota DPR dan pengecualian hak imunitas.

11. Penambahan rumusan wewenang tugas DPD dalam pantau dan evaluasi raperda dan perda.

12. Penambahan rumusan kemandirian DPD dalam rumusan anggaran.

13. Penambahan rumusan Badan Keahlian Dewan (BKD).

14. Penambahan rumusan mekanisme pimpinan MPR DPR dan alat kelengkapan dewan hasil pemilu 2014 dan ketentuan mengenai mekanisme penetapan pimpinan MPR, DPR, dan Alat Kelengkapan Dewan setelah Pemilu 2019.

"Demikian pokok-pokok substansi perubahan dan beberapa catatan hasil RUU perubahan kedua tentang MD3 yang dapt kami sampaikan, bersamaan ini akan disampaikan draft hasil pembicaraan tingkat dua untuk disetujui dengan disetujuinya dapat menguatkan MD3," kata Supratman.

Rekomendasi
Tutup