KPK Resmi Tahan Penyuap Bupati Ngada
KPK Resmi Tahan Penyuap Bupati Ngada

KPK Resmi Tahan Penyuap Bupati Ngada

By Ahmad Sahroji | 13 Feb 2018 07:05
Jakarta, era.id -  Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga memberi suap kepada Bupati Ngada Marianus Sae terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wilhelmus yang keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 23.00 WIB tak banyak komentar saat dimintai keterangan oleh awak media. Ia langsung bergegas menuju mobil tahanan KPK.

"Saya tidak berkomentar," kata Wilhelmus yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK itu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait fee proyek-proyek di Kabupaten Ngada.

"Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).

Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015. Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.

"Pemberian dilakukan pada November 2017 Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp200 juta," terang Basaria.

Menurut dia, pada 2018 Wilhelmus dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, jembatan Boawe Rp3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar, ruas jalan Tadawaebella Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar.

Saat ini Wilhelmus ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sebagai pemberi suap, Wilhelmus, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan penerima suap, Marianus disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi
Tutup