Larang Ibunya Bekerja, Ternyata sang Anak Takut Kembali Dicabuli Ayahnya

| 28 Jul 2020 11:50
Larang Ibunya Bekerja, Ternyata sang Anak Takut Kembali Dicabuli Ayahnya
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

ERA.id - Perbuatan cabul yang dilakukan Slamet (41) terhadap dua anak kandungnya NPJ (18) dan CDP (11) betul-betul membuat keduanya trauma. Kasus ini sempat disembunyikan sebelum akhirnya terungkap setelah sang anak menceritakan kasus pencabulan itu kepada ibunya pada Selasa (21/7).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Berry mengatakan terungkapnya kasus pencabulan itu berawal dari niat NPJ yang secara tiba-tiba minta izin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta. Namun, ditanggapi keinginan SPA yang ingin bekerja.

Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, NPJ melarangnya. SPA pun bertanya kepada NPJ terkait dengan alasan melarangnya bekerja. Pertanyaan tersebut dijawab oleh NPJ bahwa dia takut dilecehkan lagi oleh ayahnya. Pada saat yang sama, CDP pun bercerita jika dia pernah dilecehkan oleh ayahnya.

Aksi bejat sang ayah itu dilakukan kepada NPJ dan CDP sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing. Usai melakukan perbuatannya, Slamet memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibundanya.

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Setelah mendengar keluh kesah anak-anaknya, SPA kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya dan ditindaklanjuti dengan laporan kepada ketua RT setempat serta diteruskan ke Polresta Banyumas.

Setelah menerima laporan pada Senin (27/7) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas pun langsung menangkap pelaku. 

"Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin (27/7), kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim AKP Berry, dikutip Antara, Selasa (28/7/2020).

"Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin (27/7) berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (41), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan." 

Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi