Mendagri Lantik Pjs Gubernur Lampung
Mendagri Lantik Pjs Gubernur Lampung

Mendagri Lantik Pjs Gubernur Lampung

By Ahmad Sahroji | 13 Feb 2018 11:36
Jakarta, era.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengukuhkan Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kemendagri Didik Suprayitno sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung. 

Didik dilantik berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 121.18-234 Tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018. Ia resmi menggantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri, per 15 Februari hingga 23 Juni 2018.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Selama menjalankan tugasnya sebagai Pjs Gubernur Lampung, Tjahjo berharap Didik dapat berkonsolidasi di jajaran Pemda Lampung dalam upaya melaksanakan pilkada serentak. Selain itu juga diminta berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti Kapolda dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan yang bisa muncul selama tahapan pilkada.

Mantan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri itu juga dituntut menciptakan iklim sejuk dan mempersiapkan pilkada berjalan lancar. "Mem-back up KPUD, Banwas dalam rangka melaksanakan tugas konsolidasi demokrasi,” tambah Tjahjo.

Tak hanya itu, Didik juga diminta merangkul SKPD Lampung, khususnya Sekda untuk koordinasi dengan tokoh agama, masyarakat, dan adat yang ada di Lampung. Hal ini agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada Lampung.

Sebelumnya, Mendagri juga sudah mengukuhkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Doddy Riyadmadji sebagai Pjs Gubernur Kalimantan Barat. Doddy sementara akan menggantikan tugas Gunernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis MH dan Christiandy Sanjaya.

Rekomendasi
Tutup