Golkar Persilakan Setnov Diproses Hukum

| 11 Nov 2017 12:43
Golkar Persilakan Setnov Diproses Hukum
Diksusi
Jakarta, era.id- Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Maman Abdurrachman mengaku, partainya memberikan ruang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses hukum dugaan korupsi yang menjerat ketua umum partainya, Setya Novanto. 

“Silakan diproses secara hukum. Kami dari Golkar tidak akan masuk, tetapi kami (juga) tidak menempatkan posisi KPK sebagai malaikat,” ujar Maman dalam diksusi "Perspektif Indonesia" di Restoran Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (11/11/2017). 

Sebagai catatan, dalam tiga minggu terakhir Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menangkap delapan orang kepala daerah dari Partai Golkar dugaan korupsi. 

“Ini bagian dari introspeksi internal kami. Jangan main-main kepada hal-hal seperti korupsi ini. Tidak ada kompromi untuk korupsi. Silakan saja KPK mau OTT Golkar 50 orang kalau sesuai dengan fakta hukum silahkan diproses,” lanjut Maman. 

Sementara Komisi III DPR, T Taufiqulhadi mengungkapkan penetapan Novanto sebagai tersangka tidak akan menggangu proses pemerintahan terutama di DPR.

“DPR di dalam periode ini akan berganti pimpinan, artinya tidak terlalu masalah, asal yang digantikan tetap dari fraksi yang sama,”ujar Taufiq saat ditemui di kesempatan yang sama.

Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) senilai Rp2,3 triliun. Penetapan tersebut ditandai dengan dimulainya penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017.

Dalam surat itu, berarti Novanto dinyatakan sebagai tersangka kasus e-KTP. Novanto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags :
Rekomendasi