ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di kediamannya setelah mangkir dari panggilan penyidikan lembaga antirasuah pada Jumat (24/9/2021).
Ditangkapnya Azis menambah panjang daftar pimpinan DPR RI yang terjerat kasus korupsi. Total ada tiga pimpinan Parlemen era Presiden Joko Widodo yang menjadi tersangka KPK.
1. Setya Novanto
Setya Novanto (Dok. era.id)
Nama Setnov cukup fenomenal dengan kasus yang menjeratnya. Dia diketahui sempat dua kali menjabat sebagai Ketua DPR RI sepanjang periode 2014-2019. Pada 2015, Setnov mundur lantaran tersandung kasus etik.
Setnov kemudian mengambil alih kursi Ketua DPR RI pada 2016. Namun, dia tak bisa mempertahankan jabatannya hingga akhir sebab keburu tersandung kasus mega korupsi e-KTP dan ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.
Sempat 'kucing-kuciangan' dengan KPK dengan dalih sakit hingga kecelakaan mobil sampai menyebabkan benjolan di dahi 'sebesar bakpao'. Sayangnya, upaya polisiti Golkar itu tak berhasil lama.
Akhirnya, pada 24 April 2018, Setnov pun divonis hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim memutuskan Setnov terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPR serta Ketua Fraksi Golkar. Setnov melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran e-KTP.
Dari jasa mengurus pembahasan anggaran, Setnov menerima duit total 7,3 juta dollar Amerika Serikat. Duit ini terdiri atas 3,5 juta dollar Amerika Serikat yang diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta sejumlah 1,8 juta dollar Amerika Serikat dan 2 juta dollar Amerika Serikat yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.
2. Taufik Kurniawan
Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan. (Jafriyal/era.id)
Kedua yaitu, Wakil Ketua DPR RI bidang Ekonomi periode 2014-2019 Taufik Kurniawan. Pria yang arab disapa Takur itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2016.
Berbeda dengan rekannya sesama pimpinan DPR RI, Takur akhirnya memenuhi panggilan KPK setelah dua kali manggir. Setelah 15 jam diperiksa, pada 2 November 2021, Takur resmi menyandang status tersangka tindak pidana korupsi.
Politisi PAN itu ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Bupati Kebumen periode 2016-2021 Yahya Fuad.
3. Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin (Tsasia/Era.id)
Teranyar, Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024 Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu (25/9).
Azis sempat manggir dari panggilan KPK pada Jumat (24/9). Dia meminta penundaan penyidikan hingga 4 Oktober 2021. Alasannya, Wakil Ketua Umum Golkar itu tengah menjalani isolasi mandiri usai kontak erat dengan pasien Covid-19.
Namun, di hari yang sama pula tim penyidik KPK menangkap paksa Azis sekaligus melakukan pengecekan kesehatan untuk membuktikan alasan Azis manggkir dari panggilan KPK. Hasilnya, Azis negatif Covid-19.
Status tersangka ditetapkan setelah Azis menjalani enam jam pemeriksaan setelah digelendang paksa ke Gedung Merah Putih dari kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021).
Azis diketahui memberi suap sebesar Rp3,1 miliar dari janjinya sebesar Rp4 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menjadi makelar kasus dibantu pengacara Maskur Husein.
Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Hanya saja, Aliza saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.